Resolusi 939 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Brasil
  •  Republik Ceko
  •  Djibouti
  •  Spanyol
  •  Nigeria
  •  Selandia Baru
  •  Oman
  •  Pakistan
  •  Rwanda

Resolusi 939 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juli 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal Siprus, DKPBB mendiskusikan implementasi sikap-sikap membangun kepercayaan diri sebagai bagian dari proses yang lebih besar untuk menyelesaikan sengketa Siprus.

DKPBB menyatakan bahwa status quo tak dapat diterima,[1] menyatakan bahwa PBB berpendirian bahwa hanya ada Siprus tunggal dari dua komunitas yang secara secara politik dalam federasi dwi-komunal dan dwi-zona, kecuali penyatuan dengan negara lain atau pemisahan diri.[2]

Referensi

  1. ^ Council of Europe (1994). Official Report of Debates, Issue 1. Council of Europe. hlm. 219. ISBN 978-92-871-2794-5. 
  2. ^ Ertekün, Mehmet Necati Münir (1997). The Status of the two peoples in Cyprus: legal opinions (edisi ke-2nd). Turkish Republic of Northern Cyprus, Ministry of Foreign Affairs and Defence, Public Relations Department. hlm. 168. 

Pranala luar

  • Wikisource logo Karya yang berkaitan dengan Resolusi 939 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
  • Text of the Resolution at undocs.org