Resolusi 1549 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Aljazair
Angola
Benin
Brasil
Chili
Spanyol
Jerman
Pakistan
Filipina
Rumania
Resolusi 1549 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Juni 2004. Usai mengulang seluruh resolusi sebalumnya seputar situasi di Liberia, DKPBB membentuk kembali panel pakar untuk memberlakukan sanksi internasional terhadap Liberia.[1]
Referensi
- ^ "Security Council re-establishes panel monitoring Liberia sanctions". United Nations. 17 June 2004.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1549 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa