Resolusi 1481 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Angola
  •  Bulgaria
  •  Chili
  •  Kamerun
  •  Spanyol
  •  Jerman
  •  Guinea
  •  Meksiko
  •  Pakistan
  •  Syria

Resolusi 1481 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB mengamandemenkan statuta Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) untuk mengijinkan para hakim temporer mengikuti proses pra-peradilan dalam kasus lain sebelum mereka ditugaskan ke pengadilan.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council amends Statute of tribunal for former Yugoslavia regarding functions of 'ad litem' judges". United Nations. 19 May 2003. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1481 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa