Max Moein

Peringatan

Sebagian atau keseluruhan dari artikel ini dicurigai telah melanggar hak cipta dari tulisan pihak di luar Wikipedia, dan selanjutnya akan dimasukkan dalam daftar Wikipedia:Artikel bermasalah hak cipta:

Disarankan untuk tidak melakukan perubahan apapun sampai masalah pelanggaran hak cipta di artikel ini diteliti pengguna lain dan diputuskan melalui konsensus

  • Cek lewat Alat Pendeteksi Copyvio Earwig (di Toolforge)
  • Jika Anda ingin menulis ulang artikel ini sebagai tulisan yang sama sekali baru, untuk sementara tuliskan di sini.
Berikan komentar mengenai hal tersebut di halaman diskusi artikel ini.
Perhatikan bahwa hanya mengubah sedikit atau beberapa bagian dari tulisan asli tidak cukup untuk menghilangkan pelanggaran hak cipta dari tulisan ini. Lebih baik membangun kembali artikel ini dari awal sedikit demi sedikit daripada membajak tulisan orang lain demi sebuah artikel besar.
  • Jika Anda sebenarnya memang adalah pemilik sumber tulisan asli yang dimaksudkan (dan termasuk pula pemilik bukti tulisan yang menjadi dasar kecurigaan pelanggaran hak cipta), dan ingin membebaskan hak cipta tulisan tersebut sesuai GNU Free Documentation License:
berikan keterangan di halaman diskusi artikel ini, kemudian bisa menampilkan pesan izin tersebut di halaman aslinya, atau berikan izin tertulis ke Wikipedia melalui email yang alamatnya tersangkut langsung dengan sumber tersebut ke alamat [email protected] atau surat tertulis ke Wikimedia Foundation. Berikan izin secara eksplisit bahwa tulisan tersebut telah dibebaskan ke dalam lisensi CC BY-SA 3.0 dan lisensi GFDL.
  • Jika tulisan bukti memang berada di wilayah lisensi yang bisa untuk dipublikasikan di Wikipedia,:
Jelaskan hal tersebut di halaman diskusi artikel ini, dengan bukti referensi yang tepat dan benar.

Kecuali kecurigaan hak cipta ini bisa dibuktikan salah dalam waktu paling lambat dua minggu, artikel ini akan dihapus

  • Memuat artikel yang melanggar hak cipta adalah pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan Kebijakan Wikipedia.
  • Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai hak cipta, silakan lihat Hak cipta.
  • Pengguna yang secara berulang memuat artikel yang melanggar hak cipta akan diblokir dari hak penyuntingan.
  • Untuk sementara, pemuatan asli masih bisa dilihat melalui di halaman versi terdahulu.
  • Anda dipersilakan memuat kontibusi orisinil.


Max Moein
Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Masa jabatan
1 Oktober 1999 – 30 September 2004
PresidenAbdurrahman Wahid (1999-2001)
Wakil PresidenMegawati Soekarnoputri (1999-2001)
Daerah pemilihanKalimantan Barat (Pontianak)
PresidenMegawati Soekarnoputri (2001-2004)
Wakil PresidenHamzah Haz (2001-2004)
Ketua DPRAkbar Tandjung
Ketua FraksiRoy B.B. Janis
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Masa jabatan
1 Oktober 2004 – 26 August 2008
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Wakil PresidenJusuf Kalla
Ketua DPRAgung Laksono
Ketua FraksiTjahjo Kumolo
Informasi pribadi
Lahir12 Mei 1942
Majene, Sulawesi Barat, Indonesia
Meninggal19 Maret 2019
Jakarta, Indonesia
KewarganegaraanIndonesia
Partai politikPDI-P
Anak2
ProfesiPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Max Moein (lahir 12 Mei 1942) merupakan seorang politikus Indonesia. Dia merupakan Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mewakili Daerah Pemilihan Kalimantan Barat.

Karier

Max pun dipercaya sebagai Ketua Komisi IX (Keuangan dan Perbankan) DPR pada periode 1999-2004 dan Wakil Ketua Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR pada periode 2004-2009.

Panitia Khusus BLBI

Komisi IX DPR jelas kebingungan terhadap perbedaan pendapat dan hasil perhitungan beban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan oleh Bank Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, DPR merasa ada urgensi pembentukan panitia khusus untuk memperjelas masalah tersebut. Namun, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyarankan kepada pansus DPR agar sebaiknya mereka menggunakan hasil perhitungan dari BPK.[1]

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Pansus BLBI, Max Moein, mengatakan bahwa DPR saat ini memang sudah menerima hasil audit BPK mengenai pengucuran dan penyaluran dana BLBI kepada 48 bank penerima BLBI. Namun, Max berpendapat bahwa hasil yang disampaikan oleh BPK tetap membawa permasalahan baru yang juga tidak bersifat ringan.

Ketua Komisi IX DPR itu mengungkapkan bahwa beban BLBI yang menjadi tanggungan BI adalah sebesar Rp60 triliun, angka yang diketahui dari hasil audit BPK. Sementara itu, BI hanya aset memiliki aset sebesar Rp30 triliun. Jika DPR tetap bergantung pada hasil audit tersebut, Max mengatakan bahwa setiap saat BI bisa dipailitkan, walau hanya satu menit, yang bisa mengakibatkan penggantian seluruh Dewan Gubernurnya.

Dugaan Dana Asing di Proses Amendemen UUD 1945

Dua politikus PDI-P, Ketua Fraksi PDI-P DPR RI Roy BB Janis dan mantan Ketua Komisi II DPR RI Amin Aryoso[2], mengklaim ada campur tangan asing selama proses amandemen UUD terjadi melalui LSM yang didanai pihak luar.

Mereka duga bahwa NDI telah memberikan dana kepada sejumlah anggota Dewan untuk menghadiri "Forum Regional tentang Pengawasan Legislatif yang Efektif untuk Transparansi dan Akuntabilitas" di Filipina. Anggota Dewan tersebut adalah Ketua Komisi IX DPR RI Max Moein dari PDIP dan Ketua Komisi I DPR RI Ibrahim Ambong dari Partai Golkar.[3]

Namun, NDI membantah dugaan tersebut karena dasar organisasi mereka sangat berbeda dengan dugaan intervensi yang disuarakan oleh Roy Janis. Lebih lanjut lagi, DPR RI rupanya sering menerima dana bantuan dari berbagai lembaga internasional.

Pembobolan Bank BNI dan BRI

Beberapa anggota Komisi IX DPR mengusulkan segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut tuntas berbagai kasus pembobolan bank dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IX dengan Direktur Utama PT. Bank Nasional Indonesia (BNI) Saifuddien Hasan dan Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rudjito.[4]

Namun, Ketua Komisi IX Max Moein mengatakan bahwa pembentukan Panja lebih baik dibandingkan Pansus karena pembentukan Panja akan menjadi urusan internal komisi. 

Pembebasan PPN untuk Rehabilitasi Aceh

Pada Maret 2006, DPR belum menyetujui rencana pemerintah untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang primer dan hasil pertanian di Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam rapat konsultasi yang berlangsung beberapa pekan sebelumnya, DPR dan Menteri Keuangan membahas gagasan pembebasan PPN. Namun, Komisi Keuangan dan Perbankan DPR memutuskan untuk menjadwalkan ulang pertemuan tersebut ke minggu depannya lagi agar pemerintah bisa diberi waktu untuk mempersiap usulan mereka lebih baik.[5]

"Saya minta ditunda dulu. Kami akan pelajari di internal komisi,” kata Max Moein dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR yang menghadiri rapat konsultasi tersebut.

Max menyatakan bahwa DPR tidak bisa menerima pembebasan PPN tanpa mengetahui rincian barang-barang yang akan dikecualikan dari penerimaan pajak dan kemungkinan pengurangan pendapatan negara.

Usulan Standarisasi Kriteria Data Perekonomian

Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi PDIP, Max Moein, mengusulkan kepada Badan Pusat Statistik agar kriteria mengenai kemiskinan dan pengangguran distandarisasi.[6]

"Harus ada kriteria baku tentang angka kemiskinan. Jangan BPS kriterianya beda, IMF beda, DPR beda. Ini bikin kita semua pusing," katanya.

Selain itu, Max juga mengusulkan, agar angka kemiskinan dan pengungguran dapat dimasukkan dalam asumsi makro APBN. Menurutnya, hal ini dapat mempermudah pemerintah dan masyarakat umum melihat apakah pertumbuhan ekonomi yang tinggi telah berhasil menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran.

"Selama ini kan cuma inflasi pertumbuhan ekonomi, sebaiknya kalau sudah ada kan bagus. Ini kita tambahkan dalam asumsi makro kita. Jadi pencapaian bukan hanya pajak, SBI, tapi penurunan pengangguran dan kemiskinan dicapai atau tidak," katanya menambahkan.

Riwayat Jabatan

  • Anggota DPR RI (1999-2008)
    • Ketua Komisi IX (Keuangan dan Perbankan) DPR RI (1999-2004)
      • Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
    • Wakil Ketua Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR RI (2004-2008)
      • Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasilan (PPh)
      • Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasilan (PPh)
      • Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Tiga UU Perpajakan

Kontroversi

Kasus dugaan suap

Tahun 2003, saat menjabat sebagai Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR (Komisi IX), Max Moein, mendapat tuduhan adanya kasus suap di tubuh komisi IX DPR-RI seputar proses divestasi Bank Niaga.[7]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Max Moein dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 5 Oktober 2010. Uang Rp 500 juta yang diterima Max diakui digunakan untuk dana pemenangan Megawati Soekarnoputri dalam Pemilihan Presiden 2004 lalu.[8]

Ia mengaku mendapat surat dari PDIP. Isi suratnya agar dapat memenangkan Megawati di setiap daerah pemilihan.

Pada tahun 2011, Max Moein ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Miranda Gultom. Max Moein bersikukuh bahwa sejumlah cek perjalanan yang dia terima bukanlah dana suap melainkan bantuan partai untuk dana kampanye kadernya.[9]

Kematian

Max meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 2019[10] setelah menderita penyakit tumor dan diabetes yang dideritanya selama dua tahun[11]. Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Politikus PDIP Hendrawan Supratikno.

Referensi

  1. ^ https://www.hukumonline.com/berita/a/pansus-blbi-bppn-sarankan-dpr-pakai-hasil-audit-bpk-hol5152/?page=all
  2. ^ https://www.liputan6.com/news/read/242/pimpinan-komisi-dpr-pdi-perjuangan-diganti
  3. ^ https://www.hukumonline.com/berita/a/danadana-asing-sekitar-proses-amandemen-uud--hol5391/?page=all#!
  4. ^ https://www.hukumonline.com/berita/a/pembobolan-bank-terulang-komisi--ix-akan-bentuk-pansus-hol9272/?page=all
  5. ^ "DPR Belum Setuju Bebas PPN untuk Aceh". Tempo (dalam bahasa Inggris). 2006-03-06. Diakses tanggal 2024-06-13. 
  6. ^ https://www.antaranews.com/berita/64347/komisi-xi-minta-bps-ajak-akademisi-analisa-data
  7. ^ Sinaga, Deddy (2003-12-02). "Ketua Komisi IX DPR Kembali Bantah Soal Suap". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-06-12. 
  8. ^ "Max Moein Akan Diperiksa KPK Terkait Dana BI". liputan6.com. 2008-06-04. Diakses tanggal 2024-06-12. 
  9. ^ Media, Kompas Cyber (2011-05-26). "Max Moein Tidak Menyesali Perbuatannya". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2024-06-13. 
  10. ^ Khalisotussurur, Daurina Lestari, Lilis (2019-03-19). "Mantan Politisi PDIP Max Moein Meninggal Dunia Pagi Ini". www.viva.co.id. Diakses tanggal 2024-06-12. 
  11. ^ METRO TV (2019-03-19), Mantan Politisi PDIP Max Moein Meninggal Dunia, diakses tanggal 2024-06-13